Kata ‘Hipnotis’ dan ‘hipnotisme’ sama-sama
merupakan turunan dari istilah ‘neuro-hipnotisme’ (nervous sleep), dicetuskan
oleh dokter bedah Skotlandia James Braid sekitar tahun 1841 dan kemudian
dikenal sebagai Bapak Hipnotis Modern. Braid mendasari cara kerjanya dengan
metode yang dikembangkan oleh Frans Mesmer dan para pengikutnya (“Mesmerisme”
atau “Magnetisme Binatang”), tapi berbeda dengan teorinya sebagaimana prosedur
dilakukan.
Hipnosis (Inggris: hypnosis)
adalah teknik atau praktik dalam mempengaruhi orang lain secara sengaja untuk
masuk ke dalam kondisi yang menyerupai tidur, dimana seseorang yang
terhipnotis bisa menjawab pertanyaan yang diajukan, serta menerima sugesti
dengan tanpa perlawanan. Teknik ini sering dilakukan untuk menjelajahi alam
bawah sadar.
Ilmu Gendam adalah ilmu olah
kebatinan yang digunakan untuk memanipulasi kehendak orang lain, Kekuatan
sebenarnya ada pada olah kebatinannya disertai keyakinan yang kuat sehingga
tercipta energi dahsyat yang dapat memanipulasi kehendak orang yang menjadi
sasaran.Dalam kasus kejahatan, gendam digunakan untuk memanipulasi
kehendakkorban sehingga ia tidak melawan dan menuruti kemauan
penggendam. Hipnotis disebut sebagai western style
dengan menggunakan kekuatan verbal. Adapun Gendam disebut sebagai eastern
style dan tergolong sebagai tradisional hipnotis. Contoh lain tradisional
hipnotis adalah pendulum dan tenaga dalam.
Berlawanan dengan kesalahan konsep popular, bahwa hipnotis merupakan sebuah
bentuk mirip ketidaksadaran waktu tidur, penelitan kontemporer menyebutkan
bahwa hipnotis sesungguhnya merupakan keadaan bangun dari konsentrasi yang
terfokus dan berpusat pada sugestibilitas, dengan kewaspadaan perifer yang
berkurang. Pada buku pertama topik ini “Neurypnology” (1843), Braid
mendeskripsikan “hipnotisme” sebagai keadaan relaksasi fisik disertai dan
diinduksi konsentrasi mental (“abstraksi”).
Metode hipnotis bisa dibagi
dua. Sleep transhipnosis dengan ciri korban yang terhipnotis dalam keadaan
tidur. Metode lainnya bernamawaking transhipnosis. Cirinya, yang terhipnotis dalam keadaan mata
terbuka.
Apakah Hipnotis Itu Ada Kaitannya Dengan Jin, Dan Apa Hukumnya?
Tidak kita pungkiri bahwa
pertanyaan ini terkadang selalu muncul pada benak kita. Dan tidak kita pungkiri
banyak orang menganggap bahwa penggunaan cara hipnotis itu banyak. Dan
kenyataannya memang demikian, namun di suatu negara dan tempat penggunaannya
ternyat berbeda. Kalau di jazirah arab banyak digunakan untuk menyembuhkan,
menguatkan persiapan ujian, dan lainnya yang kelihatannya baik. Berbeda di
negara yang lain digunakan untuk sarana merampok, mencuri dan menipu.
Maka dari sini kita akan berusaha melihat apa hukum yang diberikan para
ulama umat ini. Dan alhamdulillah kita bisa menemukan dan setelah itu mengikuti
apa yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Al-Albany dan Al-Lajnah Ad-Daimah yang
dipimpin oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz.
Pertama, kita menyebut perkara ini dengan
kata hipnotis, adapun dalam bahasa inggris dengan kata hypnotism atau kata yang
mendekatai dengan itu seperti hypnotic atau yang lain. Dan dalam bahasa arab
disebut dengan التَنْوِيْمُ المَغْنَاطِيْسِي.
Berikut fatwa dan pengarahan ulama terkait permasalahan ini.
Sebagaimana pada kitab “Alfu Fatawa Li Asy-Syaikh Al-Albany” (2/90) yang
dikumpulka oleh Abu Sanad Fathullah, sebuah pertanyaan ditujukan pada
Asy-Syaikh رحمه الله:
Di sana ada
bentuk yang lain dari bentuk ruqyah, yaitu yang mereka sebut pada zaman ini
dengan (الطبِّ الرَّوحاني)
/ (التنويم المغناطيسي),
apakah hal itu boleh atau tidak?
Jawab: Pengobatan yang diberikan oleh sebagian orang yang menampakkan
dirinya seperti orang shalih yang disebut dengan nama di atas, entah dengan
cara seperti orang dulu yaituberhubungan dengan jin seperti dilakukan
oleh orang-orang jahiliyah, atau yang lain yang saya
sebut dengan hipnotis, maka hal
ini adalah cara yang tidak disyari’atkan.Karena semua ini terjadi dengan
meminta pertolongan kepada jin. Yang mana ini merupakan sebab sesatnya
kaum musyrikin. Hal ini sebagaimana Allah تعالى
sebutkan,
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasanya ada sekelompok lelaki dari bangsa manusia meminta
perlindungan kepada sekelompok lelaki bangsa jin, maka mereka menambahi mereka
ketakutan dan dosa.” (Al-Jin: 6)
Dinukil dari Ash-Shahihah (6/614)
Dalam kitab “Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah” (1/338) fatwa no. 1779 disebutkan:
Pertanyaan: Apakah hukum islam terkait hipnotis, yang dengannya akan menguat
kemampuan penghipnotis (penghilang kesadaran) menguasai yang dihipnotis lalu
berikutnya orang tersebut akan mudah dikendalikan, untuk diajak meninggalkan
perkara yang haram atau disembuhkan dari penyakitnya, atau melakukan sesuatu
yang dituntut oleh penghipnotis?
Jawab: Hipnotis itu merupakan bentuk perilaku perdukunan
(sihir) yang dilakukan melalui bantuan jin, yang dengannya penghipnotis bisa
mempengaruhi orang yang dihipnotis. Maka dia berbicara sesuai
kemauan penghipnotis, dan jin itu memberinya kekuatan untuk melakukan sebagian
pekerjaan dengan tekanan pengaruh padanya. Jika hal itu bertepatan dengan
penghipnotis maka itu merupakan ketaatan padanya, sebagai balasan dari apa yang
dipersembahkan penghipnotis dan menjadikan jin itu yang menghipnotis mentaati
kemauan penghipnotis….. (Dan seterusnya yang menunjukkan adanya kerjasama
antara penghipnotis dan jin). Bahkan hal
ini adalah syirik, karena hal ini adalah mengadu dan meminta tolong kepada
selain Allah
Asy-Syaikh Al-Albany ditanya sebagaimana dalam kaset “Silsilah Huda wa Nur”
no. 324:
Apa hukum hipnotis?
Jawab: Ini adalah dajjal model baru,
dajjal yang menyesuaikan zaman, maka hal ini tidak boleh.
Pada kaset no. 27 beliau setelah menyebutkan hukum perdukunan dan sebagainya
beliau berkata:
Hipnotis ini termasuk perantara yang ghaib dari manusia, kalau memang
seperti ini maka tidak boleh ditempuh.
Setelah terjadi diskusi dengan para penanya, maka kesimpulan ucapan beliau
bahwa hal ini ditempuh dengan cara perdukunan dan sihir dan meminta bantuan
jin.
Guru kami Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam berkata:
Hipnotis memiliki keterkaitan dengan ilmu
sihir, kedustaan besar (dajl) terhadap manusia, menggunakan bantuan jin dan
syaithan. Maka tidak ada yang menggunakan cara ini kecuali orang yang keluar
dari agama, yang mana dia tidak punya rasa takut kepada Allah تعالى dan tidak merasa diawasi oleh Allah تعالى,
bahkan dia penjahat dan dia termasuk yang disebut dengan dajjal.
Jika seseorang turun berada di suatu tempat
dan dia takut akan dihipnotis, apa yang harus dia lakukan?
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam menjawab:
Seharusnya dia pergi dari tempat itu dan harus berhati-hati atau mawas diri.
Paling tidak dia harus berhati-hati dari hal-hal seperti jika diberi minuman
atau hal-hal yang menjadi perantara hipnotis (entah ucapan, pandangan atau
sentuhan). Melindungi diri dengan dzikir-dzikir dan doa-doa.
Atau berusaha membawa teman dan tidak bepergian sendirian. Dan paling tidak
selalu berusaha hati-hati dan mawas diri.
Hipnotis telah dijadikan program acara pada
televisi, apakah hukum menyaksikannya dan apakah akan berpengaruh terhadap yang
menyaksikan?
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam menjawab:
Tidak boleh menyaksikan acara ini karena padanya ada penipuan kepada manusia
dan perancuan, serta kedustaan besar terhadap manusia dari sisi terkadang
nampak bagi seseorang suatu hal yang seakan-akan benar padahal tidak sebenarnya
lalu dia membenarkannya. Dan ini adalah perkara yang bahaya bagi agama
seseorang dn keyakinannya.
Dan acara ini bisa jadi akan memberi pengaruh kepada yang menyaksikan, dari
sisi akan terjangkit syubhat (kerancuan), menyangka bahwa orang-orang pendusta
ini mendatangkan kebenaran.
Disadur Oleh ‘Umar Al-Indunisy Darul Hadits – Ma’bar, Yaman
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hipnotis